Tersangka penyebar video tersebut terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Tersangka terjerat pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaporan tersebut ternyata adalah tindakan tegas suami Syahrini, Reino Barack.
Dalam tayangan HOT ROOM Metro TV, Sabtu (30/5/2020), Syahrini pun menceritakan tentang kasusnya.
Penyanyi yang memiliki julukan Incess ini menyebut akan mendukung suaminya yang ingin menyelesaikan masalah ini dalam jalur hukum.
"Aku akan men-support apapun yang dilakukan suami," ucapnya.
Selain akun Instagram, Syahrini mengungkap ada lagi kanal YouTube yang menyebarkan fitnah kepada dirinya.