Find Us On Social Media :

Ini Jadwal Lengkap Pembukaan Tempat Kegiatan Selama PSBB Jakarta Dengan Masa Transisi: Mall Buka 15 Juni, Rumah Ibadah Buka 5 Juni

GridFame.id - Pemprov DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Dalam keterangannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB transisi ini bakal dimulai sejak 5 April hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri di akhir Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Perpanjang PSBB Dengan Masa Transisi Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Anies Baswedan Sebut Ada Dua Fase Sampai Bisa Benar-benar Bebas

Selama masa PSBB transisi ini, pelonggaran aturan bakal dilalukan secara bertahap.

Secara perlahan, satu per satu kegiatan sosial ekonomi bisa kembali berjalan.

"Pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risikonya terkendali," ujarnya di Balai Kota.

Selama PSBB transisi ini, warga yang beraktivitas di luar rumah tetap diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak aman, rajin cuci tangan, dan menjaga etika ketika batuk ataupun bersin.

Selain itu, hanya warga sehat yang diizinkan beraktivitas di luar rumah dan ada kelompok rentan, seperti lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil diimbau tetap berada di rumah.

"Semua kegiatan, semua tempat kapasitas maksimal 50 persen yang digunakan. Ini prinsip di masa transisi," kata Anies.

Baca Juga: Padahal Sudah Siapkan Rencana PSBL, Anies Baswedan Justru Perpanjang PSBB Jakarta hingga Jadikan Juni 2020 Sebagai Masa Transisi

Berikut timeline pembukaan kegiatan sosial ekonomi selama masa transisi:

1. Pekan Pertama (5-7 Juni)

- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah

- Fasilitas olahraga outdoor

- Mobilitas kendaraan pribadi (mobil atau motor berpenumpang 1 KK bisa 100 persen kapasitas).

2. Pekan Kedua (8-14 Juni)

- Perkantoran

- Rumah makan

- Perindustrian

- Pergudangan

- Pertokoan/retail/showroom

- Layanan pendukung (bengkel, fotocopy,dll)

- Museum/galeri

- Perpustakaan

- Ojek (online dan pangkalan)

- UMKM binaan Pemprov (buka Sabtu-Minggu)

- Taman/RPTRA (buka Sabtu-Minggu)

- Pantai (buka Sabtu-Minggu)

Baca Juga: PSBB di Jakarta Diubah Jadi PSBL, Berikut Daftar Daerah yang Wajib Terapkan Karantina Lokal

3. Pekan Ketiga (15-21 Juni)

- Pusat perbelanjaan/mall/pasar

- Taman rekreasi indoor (buka Sabtu-Minggu)

- Taman rekreasi outdoor (buka Sabtu-Minggu)

- Kebun binatang (buka Sabtu-Minggu).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Transisi di Jakarta, Ini Jadwal Pembukaan Tempat Ibadah, Kantor, Restoran, hingga Mal