Find Us On Social Media :

Belum Dapat Bansos? Cek Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah

Begini Cara Mudah Cek Apakah Terdaftar Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Sebesar Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

GridFame.idPemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai Desember, Cek Bansos Di cekbansos.siks.kemsos.go.id!

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (13/5/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Berikut syarat lengkap mendapatkan BLT Rp 600.000 dari pemerintah:

Baca Juga: Masuki New Normal, Segera Cek Bansos di cekbansos.siks.kemsos.go.id! Ada 3 Program, Gunakan Nomor Kepesertaan untuk Login!

Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Miris! Emak-emak di Bogor Borong Baju Lebaran Pakai Uang Bansos, Bima Arya Ngamuk: 'Cabut Bantuannya!'

Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.

Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak Covid-19 bisa mendaftarkan diri ke pemerintah desa secara langsung.

BLT ditransfer ke rekening bank Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.

Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Turun? Begini Cara Cek Data Penerima Bansos Covid-19 Secara Online

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah