Find Us On Social Media :

Pantas DKI Jakarta Masih Catat Kasus Harian Corona Tertinggi, Begini Penjelasan Dari DKI

GridFame.id - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti meluruskan soal peningkatan signifikan kasus konfirmasi positif virus corona atau Covid-19 pada 9 Juni kemarin.

Diketahui pada Selasa (9/5/2020), penambahan harian kasus positif virus corona meningkat tajam hingga 234 kasus.

Widyastuti menjelaskan tambahan kasus harian itu bukan cuma berasal dari laporan kasus baru.

Baca Juga: Jadi Tempat yang Berisiko Tinggi Penyebaran Corona, Sektor Ini Diputuskan Paling Terakhir Dibuka dari Penerapan PSBB

Tapi juga adanya akumulasi kasus yang baru dilaporkan beberapa rumah sakit, termasuk hasil kegiatan active case finding di jajaran puskesmas.

"Pada Selasa 9 juni 2020 dilaporkan penambahan kasus terkonfirmasi positif yang cukup tinggi di DKI Jakarta, sebanyak 234 kasus positif," papar Widyastuti lewat siaran langsung di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (10/5/2020).

"Peningkatan penambahan kasus ini terdiri dari laporan kasus baru, baik dari laporan rumah sakit, hasil kegiatan active case finding jajaran puskesmas DKI Jakarta, serta adanya akumulasi kasus baru yang dilaporkan rumah sakit," ungkapnya.

Adapun rincian penambahan 234 kasus positif kemarin, antara lain 84 kasus dilaporkan delapan rumah sakit di DKI Jakarta.

Ada dua RS baru melaporkan data akumulasi kasus konfirmasi Covid-19, dengan total 40 kasus.

Kemudian tambahan 110 kasus berasal dari hasil active case finding oleh 20 RS/puskesmas terhadap daerah yang punya risiko penularan Covid-19 seperti pasar, tempat umum, atau wilayah RW rawan.

Baca Juga: '

Dijelaskan Widyastuti, kegiatan active case finding Covid-19 yang dilakukan puskesmas mengacu pada Surat Edaran Kadinkes DKI Nomor 94/SE/2020 tertanggal 4 Juni 2020.

Dalam SE tersebut, setiap puskesmas kecamatan diminta melaksanakan swab PCR dengan melakukan active case finding pada kasus baru sesuai kuota yang ditargetkan.

Pihak puskesmas kemudian mengirimkan spesimen sesuai jejaring laboratorium yang ditetapkan.

"Kegiatan aktif ini dilakukan puskesmas berdasarkan Surat Edaran Kadinkes Nomor 94/SE/2020 tanggal 4 Juni 2020," pungkas dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan DKI soal Kasus Harian Corona 9 Juni Naik Signifikan