Find Us On Social Media :

Makin Longgar! Kini Berpergian Menggunakan Pesawat Tak Perlu Surat Izin Tugas, Apa Saja Syaratnya?

Ilustrasi Pesawat Akan Lepas Landas.

GridFame.id - Memasuki era new normalKemetrian Perhubungan kini melonggarkan syarat administrasi bagi penumpang pesawat.

Sebelumnya, setiap orang yang akan berpergian menggunakan segala moda transportasi harus memiliki surat izin tugas atau surat dinas.

Dikutip dari Kompas, Senin (9/6/2020) Kementerian Perhubungan telah menerbikan kebijakan baru di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga: Jadi Tempat yang Berisiko Tinggi Penyebaran Corona, Sektor Ini Diputuskan Paling Terakhir Dibuka dari Penerapan PSBB

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Tiba-tiba WHO Umumkan Peraturan Baru Soal New Normal! Ada Apa Ya?

Mentri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengungkap bahwa aturan baru dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

Dengan dibukanya kambali aktivaitas ekonomi maka aktivitas perjalanan akan beroperasi secara normal.

Salah satunya adalah transportasi umum menggunakan pesawat.