Ruben tidak lagi memiliki hak untuk memakai nama "Geprek Bensu"menjadi bisnis dagangnya.
Awalnya, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus tentang merek "Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Baca Juga: Jadi Bos Geprek, Rumah Mewah Ruben Onsu Sukses Bikin Raffi Ahmad Melongo: 'Semua Dikuasai Wenda?'
Ruben lantas mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung namun lagi-lagi dirinya harus menelan pil pahit.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal ini tertuang dalam Surat Putusan Mahkamah Agung dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (11/06/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut. Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu. "DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.