Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Penjara 6 Bulan Gegara Kasus Penganiayaan dan Tindak KDRT Mantan Suaminya, Dipo Latief, Nikita Mirzani Ucap Syukur: 'Alhamdulillah Sesuai Doa Gue...'

Dipo Latief dan Nikita Mirzani.

GridFame.id - Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Dipo Latief pada Nikita Mirzani telah menuai hasil.

Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan akibat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Tuntutan itu disampaikan langsung oleh jaksa dalam sidang lanjutan yang berlangsung di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06/2020).

Tuntutan yang dijatuhkan jaksa ini mengacu pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Bikin Geger! Blak-blakan Bongkar Pernah Main di Ranjang Bareng Vicky Nitinegoro, Nikita Mirzani: 'Lo Tanya Sendiri Aja Orangnya!'

"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi seperti dikutip dari Kompas.com.

Sigit Hendrardi mengungkapkan bahwa hukuman menjadi ringan lantaran Nikita Mirzani telah mengakui kesalahannya.

Pihak Nikita Mirzani juga telah meminta maaf pada Dipo Latief dan sejumlah pihak yang merasa dirugikan.