Di akhir Februari 2019, Majelis Hakim menyatakan Reza terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan sabu," ujar Hakim Ketua Majelis, Rabu (27/2/2019).
Telah dinyatakan bersalah, Reza pun dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun pencara dan denda Rp. 1 miliar dengan subsuder 2 bulan kurungan.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan 6,5 tahun penjara.
3. Angela Lee
Proses perceraian Angela Lee dan sang suami David terjadi sejalan dengan pertanggung jawaban keduanya atas kasus penipuan yang mereka lakukan di akhir tahun 2018.
Kasus penipuan dan penggelapan penjualan tas hingga Rp 25 miliar, membuat Angela Lee dan David, meringkuk di penjara Polres Sleman, Jawa Tengah.
Selama sembilan bulan Angela Lee dan David harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, rupanya keharmonisan rumah tangga Angela Lee dan David, harus berakhir di penjara.