GridFame.id - Selama masa pandemi, kegiatan belajar mengajar kini tak bisa dilakukan secara tatap muka.
Mulai dari anak TK, SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa sekalipun melangsungkan sekolah secara daring.
Seperti diketahui, pandemi virus corona memberikan dampak yang cukup signifikan di berbagai lini kehidupan.
Tak hanya di sektor ekonomi, pandemi virus corona juga berdampak di bidang pendidikan.
Terlebih pada para mahasiswa perguruan tinggi yang kini hanya bisa melakukan perkuliahan dengan metode daring atau online.
Akibat pandemi ini, para orang tua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayarkan tiap semesternya.
Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.
Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).