"Ya udah diurus aja," jawab Hotma Sitompul tenang.
"Dipidana aja?" tanya Baim Wong lagi.
"Kalau untuk bikin para pengacara kapok, lapor pidana. Lapor juga ke organisasinya, tapi enggak bisa. Sebetulnya secara hukum orang mau ngebohong boleh enggak di perdata? Boleh kan? Enggak ada sangsi, kecuali pemalsuan," lanjut Hotma Sitompul sambil menunjuk kertas.
"Enggak, kalau di dalam perdata itu bukan keterangannya, tapi sumpahnya. Kan dia memberikan kesaksian di bawah sumpah," ujar seseorang di samping Baim Wong.
"Kalau dia memberikan keterangan yang tidak benar, kena sumpah palsu," tambah Hotma Sitompul.
"Ngapain sih yang kayak begitu, karena dia punya kepentingan pribadi, kelihatan kan," kata Hotma Sitompul lagi.
"Dia yg buat perkara nih sebenarnya," celetuk seseorang di samping Baim Wong.