Find Us On Social Media :

Ditransfer ke Rekening, Begini Syarat dan Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk Golongan Ini

Ilutrasi bantuan dari pemerintah

GridFame.id -  Pemerintah kini tengah gencar membuat program bantuan di masa pandemi ini.

Bagaikan angin segar, masyarakat akan mendapatkan kucuran dana hingga Rp 2,4 juta per orang.

Pemerintah akan membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT).

Cara dan syarat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta sudah ditetapkan pemerintah.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Baca Juga: Mantan Istri Aliff Alli Khan Sampai Berterima Kasih, Sosok Ternama Ini Bongkar Tabiat Asli Jerinx yang Tak Pernah Tersorot

Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan BLT ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas, Minggu (16/8/2020).