Dalam peraturan tersebut pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi gaji adalah yang memenuhi persyaratan:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Pekerja/Butuh penerima gaji/upah.
Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Rp 600.000 untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Di Sini Cara Cek Online
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif. Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.