GridFame.id - Pengesahan RUU Cipta Kerja membuat sejumlah pihak ketar ketir.
Dikira tidak berdampak, para pekerja kantoran juga harus mewaspadai jika RUU Cipta Kerja resmi disahkan.
Bahkan terdapat 4 ancaman RUU Cipta Kerja bagi para pekerja kantoran.
Baca Juga: Dibayari Biaya Operasi Sampai Diajak Jalan-jalan ke Luar Negeri, ART Anang & Ashant Beri Pesan Haru
Gelombang penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja membesar seiring dengan pembahasan yang terus dilakukan DPR.
Penolakan RUU Cipta Kerja tak lepas dari kekhawatiran publik karena rancangan tersebut diyakini akan membuka keran penderitaan masyarakat.
Antara lain elemen buruh, petani, nelayan, dan lingkungan hidup, tak terkecuali pekerja kerah putih atau kantoran.
Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV.