GridFame.id - Pemerintah memberikan sedikit angin segar untuk para karyawan swasta.
Bukan hanya masyarakat kurang mampu saja yang mendapatkan bantuan sosial, karyawan swasta rencanaya juga akan mendapatkan bantuan dana tiap bulan.
Namun, tak semua karyawan swasta akan mendapatkannya. Hanya yang memenuhi syarat yang akan kebagian jatah bantuan ini.
Pemerintah sudah mengantongi 12 juta rekening karyawan calon penerima bantuan Rp 600.000 perbulan.
Baca Juga: Masih Sepi Peminat, Pemkot Tangerang Beri Program Bantuan Rp 500.000, Ini Syaratnya!
Subsidi Rp 600.000 diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Selain itu, karyawan tersebut juga tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulannya.
Bantuan tersebut diberikan dengan harapan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19 Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan, dua bulan sekali.
Artinya setiap dua bulan, para pekerja yang terdaftar akan menerima subsidi sebesar Rp 1,2 juta.