Find Us On Social Media :

Baru Saja Cair Gaji Ke-13, PNS Juga Akan Dapat Bantuan Pulsa Per Bulan, Segini Nominalnya

Ilustrasi - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta,

GridFame.id - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Pegawai negeri sipil (PNS) kini, di era Presiden Jokowi, sungguh dimanjakan dengan gaji dan fasilitas.

Makanya, menjadi PNS merupakan impian bagi kebanyakan orang.

Faktanya setiap ada pembukaan pendaftaran atau rekrutmen CPNS, pendaftarnya selalu membeludak.

Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi sekarang. Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gajinya dipotong bahkan terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ) akibat pandemi virus corona atau Covid-19, berbeda ceritanya dengan PNS.

Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.

Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:

Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Satu Keluarga di Sukoharjo, Ditemukan 3 Hari Setelah Tewas Mengenaskan di Rumahnya

Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020.

Namun, akhirnya molor. Dan kini baru saja cair pada 10 Agustus 2020 lalu.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.