2. Bantuan sosial tunai
Sama dengan bantuan sembako, program ini juga dikucurkan sejak awal kasus Covid-19 muncul di Belum Dapat Bansos? Cek Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah
4. Listrik gratis
Pemerintah juga memberikan insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.
Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020.
Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yakni pelanggan 450 VA, dan 900 VA subsidi.
Keringanan tagihan listrik kemudian diperluas untuk usaha UMKM, yakini 900 VA bisnis dan 900 VA industri.
Awalnya, listrik gratis berlaku untuk 3 bulan, namun kemudian diperpanjang hingga akhir tahun.