GridFame.id - Sebagian besar masyarakat kini tengah harap-harap cemas menanti cairnya bantuan dari pemerintah.
Salah satu yang menjadi sasarannya adalah para karyawan swasta yang memenuhi syarat.
Hingga akhirnya sebagian bantuan subsidi gaji untuk karyawan ini telah ditransferkan pada Rabu (26/8/2020) kemarin.
Namun, untuk karyawan lain yang sudah memenuhi syarat namun belum menerima bantun pun bisa tenang meski harus sedikit bersabar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan penerima bantuan dari pemerintah.
Sanksi mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.