Find Us On Social Media :

Sudah Keluarganya Dituding Penipu, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara Karena Dugaan Telantarkan Anak

Keluarga Halilintar

GridFame.id - Anofial Asmid Halilintar, ayah dari YouTuber ternama Atta Halilintar terancam 5 tahun penjara.

Diduga Anofial melakukan tindakan diksriminasi dan penelantaran anak pada anak dari mantan istrinya.

Laporan ini dibuat oleh Happy Hariadi yang merupakan mantan istri ke dua Anofial Asmid.

Baca Juga: Lagi Ramai! Ini Dia 7 Fakta Keluarga Gen Halilintar Dituding Penipu, Ayah Atta Disebut Pernah Poligami hingga Telantarkan Anak dari Istri Kedua

Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.

Jika mendalami pasal yang disangkakan kepada Anofial Halilintar.

Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.

"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Baca Juga: Diceritakan Pernikahan Tak Langgeng Karena Tanpa Restu Ibu, Atta Halilintar Buka Fakta Baru Soal KD: 'Masa Gitu?'

Sekedar informasi, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.

UU tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B yang dikutip Tribunnews.com.

Kini Mubarokah yang disebut sebagai anak dari istri ke dua Anofial Halilintar sudah menginjak usia 17 tahun.

"(Anak) perempuan, usianya waktu dibuat laporan itu 16 tahun. Sekarang mungkin 17," ucapnya

Merasa putrinya tak mendapatkan perlakuan adil dan pengakuan dari Anofial Halilintar, Happy Hariadi melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya menikah pada tahun 1998 dengan izin dari istri pertama yakni Lenggogeni Faruk. Anofial Halilintar dan Happy bercerai pada tahun 2006 silam, dan hingga kini Happy merasa putrinya ditelantarkan oleh Anofial.

Baca Juga: Malu Banget! Disindir Aurel Mirip Hantu Blao, Nyatanya Atta Halilintar Akui Kecantikan Millendaru: 'Sebenarnya Sih...'

Belum Dipanggil

Happy Hariadi sudah melayangkan laporan pada Oktober 2019, hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkara tersebut, sudah ada empat saksi diperiksa. Namun, Anofial Halilintar belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Untuk laporannya sendiri tanggal 7 Oktober 2019, pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," beber AKP Nunu Suparmi selaku Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Selatan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa (belum dipanggil Anofial Halilintar), masih dalam penyelidikan yaa," jelasnya.

Nunu juga menjelaskan bahwa ayah dari Gen Halilintar itu melakukan pernikahan ke dua dengan Happy secara sah di kota Bandung pada tahun 1998.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan karena Dugaan Telantarkan Anak, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara