Find Us On Social Media :

PSBB Jakarta Kembali Diterapkan Lebih Ketat, Ini 6 Hal yang Tak Boleh Dilakukan dan 4 Hal yang Boleh

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di DKI Jakarta

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.

Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

Baca Juga: Akhirnya Akui Telah Menikahi Dory Harsa 15 Agustus Lalu, Hubungan Nella Kharisma dan Cak Malik Kembali Dipertanyakan: 'Udah Capek Sembunyi-Sembunyi'

2. Sekolah dan bekerja dari rumah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

3. Keluar masuk Jakarta dibatasi

Akses keluar masuk Ibu Kota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.