Find Us On Social Media :

Kembali Berlakukan PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut SIKM Tak Akan Diberlakukan

Konferensi Press Anies Baswedan terkait PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies pada konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Baca Juga: Kalah Lagi, Ruben Onsu Lagi-lagi Harus Lapang Dada Soal Sengketa Bisnis Geprek, Pengadilan Minta Lakukan Ini!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta".