Find Us On Social Media :

BLT Tahap 3 Mulai Dicairkan Hari Ini, Segera Cek Nama & Rekening! Langsung Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Aplikasi BPJSTKU

GridFame.id - Segera cek namamu masuk daftar penerima BLT karyawan swasta Rp 600 ribu atau tidak.

Bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan melalui login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk lihat daftar penerima.

Meski sempat tertunda, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 akan segera cair mulai hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 atau subsidi gaji karyawan tahap III bisa dimulai pada Senin depan, 14 September 2020.

Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan dimulai pada Jumat, 11 September 2020.

Namun kemudian dimundurkan karena Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Bertabur Bintang, Begini Penampilan Para Artis Papan Atas Hadiri Pernikahan Mewah Audi Marissa Saat Pandemi

Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program.

Batch kedua BLT BPJS disalurkan ke 3 juta penerima.

Sementara batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).