Tanggapan Pihak Lia Ladysta
Seperti diberitakan sebelumnya, Lia Ladysta dilaporkan oleh Syahrini atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu.
Kala itu, Lia Ladysta menyebut Syahrini dekat dengan seorang pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.
Sementara itu, baru-baru ini tim kuasa hukum Lia Ladysta buka suara soal status klien mereka sebagai tersangka.
Baca Juga: Dicakar Emak-emak Setelah Menyanyi, Syahrini Pasrah Tangan Mulusnya Luka hingga Terkelupas
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment pada Senin (14/9/2020).
Kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang menyebut permasalahan itu bermula dari sebuah acara televisi.
Pada saat itu, Lia Ladysta diberi pertanyaan oleh pembawa acara.
Leo Situmorang menegaskan kliennya tidak bermaksud menyerang nama seseorang.
"Kita melihat masalahnya itu kan dari acara Pagi-pagi Pasti Happy, yang dimana memang klien kami di situ diberi pertanyaan," ujar Leo Situmorang.