Find Us On Social Media :

BLT UMKM 2,4 Juta Langsung Masuk Rekening! Cuma Butuh Satu Hal Ini Saja Untuk Daftar

Rp 2,4 bantuan pemerintah untuk UMKM

GridFame.id - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan pihaknya berencana memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro.

Dia menyebutkan rencana ini dilakukan menyusul dengan adanya tambahan pagu baru yang diterima oleh Kemenkop UKM.

"Iya ada rencana (diperpanjang)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Masyarakat Tak Usah Khawatir Tak Kebagian BLT! Cek 4 BLT & Bansos yang Akan Cair Hingga Tahun Depan, Dari Subsidi Gaji Hingga BLT UMKM

Namun Hanung belum bisa membeberkan secara gamblang jumlah total tambahan pagu anggaran untuk program BLT UMKM tersebut.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal ini pun, kata dia, akan dilakukan jika ekonomi nasional pada Kuartal I-2021 masih melandai.

Menurutnya bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Walaupun demikian, BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

 

Pendaftaran sempat ditutup hingga akhir Agustus, kemudian diperpanjang hingga 10 September 2020, namun karena belum mencapai target, pelaku usaha mikro masih bisa daftar untuk BLT Rp 2,4 juta UMKM.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Rampung Dibagikan Akhir September, Belum Dapat? Masih Bisa Daftar Lewat Cara Ini!

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan program ini akan terus berlanjut hingga penerima BLT Rp 2,4 juta mencapai 100 persen.

Sementara hingga saat ini baru 6 juta pelaku usaha mikro yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Pendaftaran sempat ditutup hingga akhir Agustus, kemudian diperpanjang hingga 10 September 2020, namun karena belum mencapai target, pelaku usaha mikro masih bisa daftar untuk BLT Rp 2,4 juta UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan program ini akan terus berlanjut hingga penerima BLT Rp 2,4 juta mencapai 100 persen.

Sementara hingga saat ini baru 6 juta pelaku usaha mikro yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Cek Bantuan Pemerintah, Ini yang Perlu Anda Perhatikan Saat Tak Dapat Subsidi Gaji hingga BLT UMKM

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

1. WNI2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)3. Memiliki usaha mikro4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)2. Nama lengkap3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP4. Bidang usaha5. Nomor telepon

Baca Juga: Selain BLT 600 Ribu, Ada Juga Bantuan 2,4 Juta Dari Presiden Jokowi! Buruan Daftar Karena Batasnya Senin Besok!

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Program BLT UMKM Akan Diperpanjang, Simak Lagi Syarat dan Cara Daftarnya