Jangan Sampai Salah, Ternyata Tak Semua UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya!
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19.
Selain BLT subsidi gaji untuk karyawan, pemerintah juga memberikan bantuan pada pelaku usaha.
Bantuan ini bukan berupa pinjaman melainkan dana hibah yang bisa diterima secara cuma-cuma.
Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Oleh karena itu banyak UMKM yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.