Find Us On Social Media :

BLT Tahap 5 Cair Akhir September Tapi Tak Semua Pekerja Dapat BLT 600 Ribu Karena Alasan Ini, Cek Nama Anda Sekarang!

1. Rekening atau data penerima masih dalam proses validasi

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.

Adapun proses validasi tersebut diantaranya:

1. Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.

2. Validasi kedua dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, dan;

3. Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Sudah Sampai Tahap 5 Tapi Belum dapat Subsidi Gaji? Begini Cara Cek Status Nama Anda Terdaftar BLT atau Tidak!

2. Rekening atau data penerima tidak lolos validasi

Alasan lain kenapa dana tidak diterima adalah bisa jadi karena rekening atau data Anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas.

Bahkan beberapa waktu lalu Agus Susanto menyampaikan dari validasi kedua sekitar 10 jutaan, yang dinyatakan data yang valid hanya 8.177.261.

Sementara sisanya sekitar 1.155.125 dinyatakan tidak valid sebagai penerima.

Agus menegaskan, syarat validasi penerima yang disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.