Penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. WNI yang memiliki NIK 2. Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK pada bulan Juni 2020 3. Gaji/Upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK di bawah 5 juta 4. Memiliki rekening bank. Pekerja yang menerima BSU akan mendapatkan bantuan total Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap, sehingga penerima mendapat adalah Rp 1,2 juta selama dua kali. Kendala Penyaluran: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menjelaskan beberapa kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU. "Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," katanya Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Tak Bisa Online, Begini Cara Mudah Daftar BLT UMKM 2,4 Juta! Ida mengatakan beberapa catatan atau kendala itu antara lain: 1. Adanya duplikasi rekening 2. Rekening sudah tutup 3. Rekening pasif 4. Rekening tidak valid 5. Rekening dibekukan 6. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK 7. Rekening tidak terdaftar.