Find Us On Social Media :

Cair Pekan Ini! BLT Bantuan UMKM Kuota Ditambah 12 Juta, Segera Daftar Di Sini Karena Tak Bisa Online!

Siap-siap BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap kedua bakal ditransfer minggu ini

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

Baca Juga: Ini Daftar Daerah yang Akan Dimaksimalkan, Begini Cara Mudah Daftar BLT UMKM 2,4 Juta Tapi Tak Bisa Online

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon