Find Us On Social Media :

Tak Kebagian Subsidi Gaji dan Prakerja? Kemnaker Luncurkan Program JPS, Golongan Ini Berhak jadi Penerima

Ilustrasi bantuan pemerintah

GridFame.id - Kabar gembira, Kemnaker baru-baru ini meluncurkan program bantuan baru bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Bagi masyarakat yang tak kebagian subsidi gaji atau lolos kartu prakerja boleh mendaftar JPS.

Jaring Pengaman Sosial menjadi salah satu program baru yang diberikan Pemerintah pada masyarakat terdampak pandemi.

Baca Juga: Berikut Info Soal BPUM BRI, Langsung Cair Habis Terima Notifikasi SMS Bantuan UMKM Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) meluncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial ( JPS). Program JPS Kemnaker diluncurkan Sabtu (3/10/2020). Bantuan ini diluncurkan terkait langkah strategis penanganan covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi membawa dampak tak hanya soal masalah kesehatan.

Baca Juga: 5 Jenis Bantuan Kembali akan Diberikan Pemerintah Oktober Ini, Apa Saja?

Pandemi juga berdampak pada melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat. "Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Langsung Daftar Sekarang Juga! Facebook Beri Bantuan Rp 12,5 M Untuk UKM Indonesia, Begini Cara Mendapatkannya... Apa itu JPS Kemnaker? Program JPS Kemnaker terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha. Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi. Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker. “Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ujar Ida. Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.

Caranya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja. Hal berikut Ida menilai, JPS Kemnaker yang diwujudkan dalam dua program tersebut adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil. Tujuannya, untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka. Selanjutnya, diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik. Kedua, program ini diharapkan mampu mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: Cair Pekan Ini! BLT Bantuan UMKM Kuota Ditambah 12 Juta, Segera Daftar Di Sini Karena Tak Bisa Online! “Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono. Saat ini, Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang. Selain itu, 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Apa Itu Program JPS dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?"