a. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
c. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
d. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
Baca Juga: Masuki PSBB Transisi, Bioskop Sudah Boleh Buka Dengan Aturan Ini!
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung
f. Menyediakan hand sanitizer
g. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
h. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 Learn more
j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.