Istri pertama Nurdin Rudythia, Atin Mediawati, membantah tudingan adanya pelet yang dikirimkan kepada Nita Thalia.
"Tidak sama sekali," tegas Atin Mediawati.
"Tadi sudah disampaikan bahwa suami beliau kan kerjanya bukan hanya di dunia entertainment, beliau juga pengusaha dan konsultan pajak," timpal kuasa hukum.
Tak hanya sekedar membantah lewat ucapan, istri pertama Nurdin Rudhytia pun melaporkan adik Nita Thalia ke Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Seny Ameliya akan dihadapkan pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Seny Ameliya Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.