GridFame.id - Sejak adanya pandemi Covid-19, pemerintah melakukan berbagai cara untuk memberikan bantuan pada masyarakat.
Salah satunya adalah memberikan stimulus pada para pemilik usaha dengan memberi dana hibah lewat BLT UMKM atau BPUM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM (BLT UMKM).
Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.
Awalnya, program berakhir pada September 2020.
Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.
Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening?