Find Us On Social Media :

WASPADA HOAX! Beredar Formulir Online Palsu BLT UMKM Tahap III, Begini Cirinya!

GridFame.id - Belum lama ini masyarakat di resahkan dengan formulir online palsu Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (PUM) Tahap III.

Formulir tersebut berisi infromasi untuk pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro dan pendaftaran Bantuan Modal Kerja Darurat yang meminta data lengkap dan mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.

Informasi di atas mulai tersebar luas lewat pesan singkat Telegram.

Baca Juga:

Sementara itu BLT UMKM masih dalam tahap II.

Hanya saja, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yakni, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair ke Rekening, Pastikan Nama Anda Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Sebelum November 2020

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu pula Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," sebut Teten.

Baca Juga: Ambil KTP dan Isi Permohonan BLT UMKM di siapbersamaumkm.com Sekarang Untuk Dapat Rp 2,4 Juta Dari BPUM BRI

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).