Find Us On Social Media :

Sudah Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bolehkah Pencairannya Diwakilkan? Ini Syarat Pengambilan Dana Hibah

Kabar Gembira, BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Bakal Disalurkan untuk 12 Juta UMKM! Ini Syarat Pendaftarannya!

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cuma Beda Sehari, Terungkap Alasan Glenn Alinskie Sengaja Tak Ingin Anak Keduanya Lahir di Hari yang Sama Dengannya

Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan membawa identitas diri, proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.