GridFame.id - Kabar terbaru tentang upah minimum di tanah air baru-baru ini disampaikan oleh Menteri Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan.
Baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Bola Liga Champions Hari Ini, Ajax vs Liverpool Bisa Akses dari HP Gratis
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Pasalnya, kondisi perekonomian tanah air sedang tidak stabil akibat adanya pandemi covid-19.