Find Us On Social Media :

Siap-siap Pengumuman CPNS 2019, Dapatkan SKCK Online Cukup Bayar Rp 30 Ribu di skck.polri.go.id

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Warga Negara Asing (WNA)

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! BKN Akhirnya Rilis Jadwal Resmi SKB CPNS 2019, Mulai Daftar Ulang Tanggal Ini

Cara Mengajukan Permohonan SKCK Online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online.

  1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  2. Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  3. Cetak kode registrasi
  4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
  5. Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit

Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

 

 

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!"