Find Us On Social Media :

Masih Tersisa 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Ini Syarat dan Cara Mudah Mendaftarkan Diri

ilustrasi bantuan BLT UMKM

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jangan Lupa Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Begini Cara Cek Kelulusannya

Cara Mendaftarkan UMKM

Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut: