Find Us On Social Media :

Tempat Usaha dan Alamat KTP Berbeda? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetep Cair

Ilustrasi. Wuih BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta tembus 28 juta pendaftar.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sudah Sebulan Terpisah dari Anaknya hingga Tyson Ngaku Malu, Melaney Ricardo Akhirnya Buka Suara Soal Kondisinya: 'Mental Cemen Nggak Akan Kuat'

Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

Untuk itu, dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

"Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya.

Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.