Find Us On Social Media :

Begini Cara Lengkap Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Hanya Perlu Siapkan 2 Hal Ini

Cara registrasi ulang

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Baca Juga: Cek Lagi Milik Anda! Kemnaker Sebut 5 Kriteria Rekening Ini Tak Bakal Terima BSU dan BLT Walau Berhak

Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya?