GridFame.id - Jangan sampai kelewatan! Ada pengumuman terbaru bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Mulai Minggu (1/11/2020) sejumlah peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang kepesertaannya.
Adapun peserta JKN-KIS yang perlu melakukan registrasi ulang adalah mereka yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2020).
Adapun, registrasi ulang dilakukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinon-aktifkan untuk sementara.
Siapa yang harus registrasi ulang?
Registrasi ulang perlu dilakukan oleh mereka yang termasuk sebagai peserta kategori PPU PN dan BP.
Adapun yang dimaksud dengan PPU PN melansir dari laman BPJS Kesehatan yakni:
- PNS Pusat
- PNS yang diperbantukan
- PNS yang dipekerjakan
- PNS Daerah
- PNS TNI
- PNS Polri
Sedangkan, mereka yang termasuk dalam golongan BP yakni:
- Investor
- Pemberi kerja
- Penerima pensiun pejabat negara
- Penerima pensiun PNS
- Penerima pensiun prajurit/anggota polri
- Veteran
- Perintis kemerdekaan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
- Bukan pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai 6 yang mampu membayar iuran.
Cara mengecek
Guna memastikan apakah Anda termasuk ke dalam segmen yang harus melakukan registrasi ulang, Anda dapat mengecek status kepesertaannya melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK
Nantinya, jika saat dicek status kepesertaan muncul notifiasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Cara registrasi ulang
Jika ternyata peserta termasuk salah satu peserta yang wajib melakukan registrasi ulang, maka caranya adalah dengan menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di RS
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Untuk melakukan registrasi ulang peserta perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Iqbal menerangkan status kepesertaan akan diaktifkan kembali maksimal 1 x 24 jam jika sudah melaporkan pembaruan data.
Terkait dengan program ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Tanpa Diet dan Olahraga, Coba Cara Ini untuk Dapatkan Pinggang Singset hingga Rontokkan Lemak Perut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang atau Tidak".