Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu: 1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). 2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. Selain itu, Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ( BRI ), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ), dan Bank Syariah Mandiri ( BSM ). "Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya. Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Batasnya Akhir November, Begini Cara Lengkap Daftar BLT BPUM UMKM Online dan Mengetahui Dapat Bantuan Atau Tidak di e-Form BRI Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI. Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul. Cara pencairan BLT UMKM Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut: Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut: * Buku tabungan * Kartu ATM * Identitas diri * Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunTimur.com dengan Judul "Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Dapatkan Banpres Jokowi Rp 2,4 Juta"