Find Us On Social Media :

Catat, Ini Daftar 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Masa Berlakunya!

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

GridFame.id - Bukan hanya memberikan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah juga memberikan keringanan lainnya.

Mulai dari pemberian token listrik gratis hingga subsidi pembayaran listrik dari PLN.

Selain itu, kini pemerintah memberikan keringan pada masyarakat untuk pembebasan denda pajak.

Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: 9 Juta Masyarakat Siap Terima, Bansos Tunai Segera Cair Bulan Ini, Begini Cara Mendapatkannya

Salah satu yang digulirkan seperti pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang dikenal dengan istilah pemutihan.

Adanya insentif pajak bagi yang menunggak pembayarannya ini diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.

Setidaknya ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan sertai pemberian insentif lainnya.

Berikut daftar 11 Provinsi membebaskan denda PKB dan masa berlaku kebijakan tersebut.