Kemenaker memastikan bahwa "Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak," jelasnya. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia. Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya" "Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.