Find Us On Social Media :

Hore! Cek Rekening Sekarang Juga, Subsidi Gaji Termin II Tahap 3 Rp 1,2 Juta Sudah Cair

Ilustrasi BLT BPJS atau bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta.

GridFame.id - Kabar gembira untuk seluruh pekerja yang terdaftar jadi penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji.

Subsidi Gaji termin II tahap 3 sudah cair dan disalurkan pada jutaan rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anda bisa cek rekening sekarang juga untuk memastikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta sudah masuk

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang Juga! 4,8 Juta Orang Sudah Terima Subsidi Gaji Termin II Rp 1,2 Juta

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya,

"Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Termasuk Bagi yang Sudah Resign dari Bulan Agustus

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair"