Find Us On Social Media :

Sudah Mulai Dicairkan Tapi BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekeningmu? Begini Penjelasan Menaker

Menaker

GridFame.id - Kabar gembira untuk seluruh pekerja yang terdaftar jadi penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji.

Subsidi Gaji termin II tahap 3 sudah cair dan disalurkan pada jutaan rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anda sudah bisa segera cek rekening apakah sudah terima BLT atau belum.

Baca Juga: Posisinya Digantikan Boy William, Daniel Mananta Blak-blakan Buat Pengakuan Soal Mundur dari Indonesian Idol

Namun, jika belum nampaknya Anda harus kembali bersabar. BLT subsidi gaji ini tetap akan cair sesuai yang dijanjikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran BLT subsidi gaji gelombang II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran ( bantuan BPJS) termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020)," kata Ida dilansir dari Antara, Sabtu (14/11/2020).

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan BLT termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah BLT subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bukan Ibnu Jamil, Ririn Ekawati Justru Ungkap Jatuh Hati Pandangan Pertama Pada Ini: 'Jawaban dari Penantian Panjangku'

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji atau BLT BPJS bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: 8 Bulan Tinggal di Jogja, Zaskia Mecca Tiba-tiba 'Merengek' Pada Hanung Bramantyo: Kita Pisah Ranjang Udah Lama Lo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan Menaker".