GridFame.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang paling banyak diminati di negeri ini.
Setiap pendaftaraan CPNS pun pasti mendatangkan banyak peserta yang mengadu nasib.
Seperti halnya CPNS 2019 yang seleksinya dilanjutkan pada 2020 ini.
Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan sejak 30 Oktober 2020.
Hasil akhir tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pada pelaksanaan ujian CPNS 2019, peserta dapat menggunakan nilai SKD yang diperolehnya pada tes CPNS sebelumnya, yakni CPNS 2018.
Lantas, untuk peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2019 kali ini tapi gagal lolos, bisakah menggunakan nilai yang diperolehnya untuk mengikuti tes CPNS selanjutnya?