Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! 1,7 Juta Rekening Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non-PNS Terima Subsidi Gaji, Cek Langsung di info.gtk.kemdikbud.go.id

BLT Guru Honorer, cek info.gtk.kemdikbud.go.id

"Sampai hari ini sudah ditransfer ke rekening penerima sebanyak 1.734.952 orang PTK, sisanya 299.780 orang PTK segera kami selesaikan," kata Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/12/2020). Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nantinya, PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

Penyaluran dilakukan secara bertahap dan sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir November 2020.

Baca Juga: Siap-siap Jadi PNS, Guru Honorer Wajib Perhatikan Hal Ini! Berikut 5 Perbedaaan Seleksi PPPK 2021 Kemendikbud

Cek Status Pencairan

BSU Kemdikbud mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.

PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:

1. Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 

2. PD Dikti: https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ 

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.

Syarat Penerima Bantuan

Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5.Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).