Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Tarif Listrik Dipastikan Tak Akan Naik hingga 31 Maret 2021

Ilustrasi listrik

GridFame.id - Tagihan pembayaran listrik belakangan memang cukup menjadi kendala.

Terlebih di masa awal pandemi yang banyak menimbulkan protes dari masyarakat karena adanya kenaikan yang signifikan.

Namun, kini ada kabar gembira soal tarif listrik lo!

Pemerintah memastikan tarif listrik tak akan naik hingga Maret 2021.

Baca Juga: Gagal Jadi Anggota Dewan, Krisna Mukti Blak-blakan Tabungan Ludes untuk Pencalonan: 'Mau Coba Balik ke Entertainment, Eh Covid'

Kementerian ESDM telah telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, tarif tenaga listrik untuk periode tersebut tidak mengalami perubahan.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.

Besaran tarifnya golongan tersebut tetap.

Baca Juga: Dibintangi Kim Myung Soo dan Kwon Nara, Drama Korea Secret Royal Inspector Akan Segera Tayang, Ini Dia Bocoran Ceritanya

Ia memastikan, 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober lalu, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kg.

"Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020," ucap Agung.

Baca Juga: Mohon Doa, Adik Imel PC Bagikan Kabar Kurang Menyenangkan dari Mantan Sirajuddin Mahmud

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik hingga 31 Maret 2021 ".