Find Us On Social Media :

Heboh Kabar Gaji PNS Bakal Naik Tahun 2021, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Beri Penjelasan

Ilustrasi gaji PNS

GridFame.id - Beberapa waktu lalu sempat ramai pemberitaan soal kenaikan gaji PNS.

Gaji PNS dikabarkan bakal naik di tahun 2021 mendatang.

Masih menjadi tanda tanya bagi para sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri PANRB akhirnya beri penjelasan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Sipil Negeri ( PNS) pada tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! 1,7 Juta Rekening Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non-PNS Terima Subsidi Gaji, Cek Langsung di info.gtk.kemdikbud.go.id "Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2020). Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan. Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh. "Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Juga Cair? Kemenaker Berikan Penjelasan, Singgung Tahap Pencairan Terakhir Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

 Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional. Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks. Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan,

"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira! 1,7 Juta Rekening Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non-PNS Terima Subsidi Gaji, Cek Langsung di info.gtk.kemdikbud.go.id

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Tahun Depan Gaji PNS Naik? Ini Kata Menteri PANRB"