Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
- Bukan penerima program pra kerja,
- Bukan penerima BSU lainnya, dan
- Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.
Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.
Cara mengecek
Berikut ini beberapa website untuk mengecek status guru. Penerima BSU Kemenag wajib terdaftar pada laman-laman berikut: