Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Terungkap Ternyata Segini Gaji dan Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara

Mensos Juliari Terima Uang Suap Dana Bansos Covid-19 Sebesar Rp 17 Miliar untuk Bayar Keperluan Pribadi.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

PP itu hingga saat ini belum mengalami revisi.

Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Tunjangan dan fasilitas lain

Namun, yang perlu diketahui, besaran Rp 5.040.000 itu merupakan komponen gaji pokok per bulan.

Pejabat negara setingkat menteri masih mendapatkan tambahan penghasilan dari berbagai macam tunjangan.

Baca Juga: Arya Saloka Makin Digandrungi Banyak Perempuan, Putri Anne Pamer Dikangeni Pria Lain: 'Mas Hubungi Aku Mas'

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga, jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Pejabat menteri juga masih menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

"Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut.